RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus
Selasa, 11 Juli 2023 – 08:37 WIB
Usulan tersebut berkaitan dengan bunyi Pasal 105 UU ASN, yang menyatakan:
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
DPR tampaknya khawatir Pemerintah sembarangan melakukan PHK terhadap PPPK, sehingga usul dalam Revisi UU ASN Pasal 105 ditambahkan satu ayat, yakni ayat 4.
Dari rumusan RUU ASN terlihat DPR ingin agar PHK PPPK tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan KASN bakal hilang.
BERITA TERKAIT
- Tak Dilantik jadi PPPK, Bidan Desa Mengadu ke Sekda Muba
- PPPK Jangan Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa pun, Bahaya
- Dapat Tambahan 42 PPPK, Bawaslu Kalsel Makin Bersemangat Menyongsong Tugas Mengawasi Pilkada
- Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?