RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus

RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus
7.890 Guru Penggerak Resmi Dilantik, Calon Kepsek & Pengawas Sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Usulan tersebut berkaitan dengan bunyi Pasal 105 UU ASN, yang menyatakan:

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

b. meninggal dunia;

c. atas permintaan sendiri;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

DPR tampaknya khawatir Pemerintah sembarangan melakukan PHK terhadap PPPK, sehingga usul dalam Revisi UU ASN Pasal 105 ditambahkan satu ayat, yakni ayat 4.

Dari rumusan RUU ASN terlihat DPR ingin agar PHK PPPK tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan KASN bakal hilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News