RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus
Selasa, 11 Juli 2023 – 08:37 WIB

7.890 Guru Penggerak Resmi Dilantik, Calon Kepsek & Pengawas Sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Usulan tersebut berkaitan dengan bunyi Pasal 105 UU ASN, yang menyatakan:
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
DPR tampaknya khawatir Pemerintah sembarangan melakukan PHK terhadap PPPK, sehingga usul dalam Revisi UU ASN Pasal 105 ditambahkan satu ayat, yakni ayat 4.
Dari rumusan RUU ASN terlihat DPR ingin agar PHK PPPK tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan KASN bakal hilang.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK