RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus

jpnn.com - JAKARTA – RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus.
Salah satu poin penting Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Sebanyak 16 pasal berurutan di UU ASN yang terkait dengan KASN dihapus, yakni mulai pasal 27 hingga pasal 42.
Selain 16 pasal berurutan tersebut, pasal-pasal lain tentang KASN juga dihapus.
Antara lain yang juga dihapus ialah Pasal 1 Angka 19 UU ASN, yang berbunyi: Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
JPNN.com mengutip kalimat tersebut dari RUU Revisi UU ASN yang terdapat di situs resmi DPR RI. Sudah tentu, RUU ASN tersebut merupakan usulan versi DPR.
PHK PPPK Jangan Sembarangan
Dalam RUU ASN tersebut, tersirat keinginan DPR agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tidak gampang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Dewan mengusulkan ketentuan Pasal 105 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4).
Dari rumusan RUU ASN terlihat DPR ingin agar PHK PPPK tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan KASN bakal hilang.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK