RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus

RUU ASN: PHK PPPK Jangan Sembarangan, 16 Pasal Berurutan Dihapus
7.890 Guru Penggerak Resmi Dilantik, Calon Kepsek & Pengawas Sekolah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ayat (4) di RUU ASN berbunyi: Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

RUU ASN sudah beberapa kali dibahas di tingkat Panja RUU.

Dikabarkan, pemerintah tidak setuju dengan usulan DPR terkait ayat 4 Pasal 105 tersebut.

Panja Revisi UU ASN dan Komisi II DPR akhirnya sepakat terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (sam/jpnn)

Dari rumusan RUU ASN terlihat DPR ingin agar PHK PPPK tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan KASN bakal hilang.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News