RUU ASN Posisikan PNS sebagai Aset Negara
Rabu, 17 Juli 2013 – 04:26 WIB

RUU ASN Posisikan PNS sebagai Aset Negara
JAKARTA--Salah satu perubahan mendasar dalam manajemen SDM aparatur adalah pendekatan administrasi personil. Dari yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management. Yang menyedihkan, PNS sebagai abdi negara dan masyarakat tidak dianggap sebagai aset negara. Tapi justru dipandang sebagai beban negara. "Dengan rasio PNS dibandingkan penduduk yang hanya 1,89 persen, keberadaan PNS dirasakan belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat," ucapnya.
“Pendekatan ini memandang sumber daya manusia aparatur sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Selasa (16/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, PNS saat ini belum dipandang sebagai sebuah pekerjaan yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik, dan pengembangan kompetensi profesi yang harus dihormati, dijaga, serta dijadikan dasar dalam berbagai kebijakan manajemen SDM.
Baca Juga:
JAKARTA--Salah satu perubahan mendasar dalam manajemen SDM aparatur adalah pendekatan administrasi personil. Dari yang hanya berupa pencatatan administratif
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan