RUU Cipta Kerja Dibuat Karena Tingkat Pengangguran Masih Tinggi

RUU Cipta Kerja Dibuat Karena Tingkat Pengangguran Masih Tinggi
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menuturkan Rancangan UU Cipta Kerja untuk menghadapi bonus demografi. Menurutnya, bonus demografi akan menjadi ancaman jika tidak ditanggulangi sejak awal.

Membludaknya angkatan kerja, lanjut Hemasari akan menimbulkan masalah sosial, ekonomin dan politik jika tidak disertai dengan lapangan kerja yang cukup.

"Karena itulah pemerintah membuat atau menginisiasi UU Cipta Kerja itu. Jadi semata-mata bukan ketenagakerjaan saja. RUU Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah karena kita ada tendesi atau ancaman bonus demografi," ujar Hemasari, Rabu (10/6).

Bonus demografi akan membuat angkatan kerja meningkat tajam. Jika dilihat dari piramida struktur kependudukan, Hemasari mengatakan tenaga kerja akan gemuk di tengah.

"Jadi yang tua dan muda akan kalah dengan angkatan kerja yang begitu besar. Jadi akan banyak sekali orang-orang dalam usai produktif akan masuk dalam angkatan kerja," tuturnya.

Hemasari menegaskan RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja, bukan secara khusus mengatur keternagakerjaa. RUU Cipta Kerja, kata dia nantinya akan mengundang investasi yang akan melahirkan lapangan kerja.

"Kenapa pemerintah membuat RUU Cipta Kerja ini? Karena tingkat pengguran di Indonesia ini masih sangat tinggi," serunya.(chi/jpnn)

RUU Cipta Kerja dibuat untuk mengadapi permasalahan bonus demografi yang terjadi di Indonesia.  


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News