RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Menyelesaikan Peraturan Tumpang Tindih

RUU Cipta Kerja Diyakini Bisa Menyelesaikan Peraturan Tumpang Tindih
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law diyakini akan memperbaiki sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Sinkronisasi peraturan ini diharapkan akan mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi Universitas Diponegoro Prof Dr FX Sugiyanto. Dia menilai RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mempermudah investasi yang akhirnya membuka lapangan pekerjaan.

Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi. Selama ini, praktik implementasi perundang-undangan seringkali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang. Dia juga menilai, ada peraturan yang saling timpang tindih, terutama terkait investasi.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja pada dasarnya menyinkronkan dan mengurangi hambatan yang terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini setuju jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU agar hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.

"Saya banyak menemui hambatan bagi dunia usaha, terutama di daerah yang tidak bisa berjalan akibat terbentur regulasi. RUU ini diharapkan mampu mengefektifkan regulasi dunia usaha agar perekonomian bisa berjalan dengan efektif," pungkasnya.

Untuk itu Sugiyanto berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan karena akan yakin akan "menolong" perekonomian Indonesia yang menurun karena Covid-19.

"Kalau dilihat, Omnibuslaw ini dibuat sebelum pandemi. Jadi sebenarnya RUU ini dibutuhkan. Apalagi saat ini pandemi, jadi menurut saya tidak ada salahnya segera disahkan guna mempercepat pemulihan ekonomi," ujarnya. (flo/jpnn)

Jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU maka hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News