RUU Desa dan RUU Pemda Dibahas Bareng

RUU Desa dan RUU Pemda Dibahas Bareng
RUU Desa dan RUU Pemda Dibahas Bareng
JAKARTA --  DPR sudah menentukan komposisi keanggotaan Pansus RUU tentang Desa dan RUU tentang pemerintahan daerah sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Anggota Pansus Nurul Arifin mengatakan, bahwa jumlah anggota Pansus adalah 30 orang yang diutus oleh sembilan Fraksi di DPR. "Anggota yang terlibat dalam RUU Desa dan RUU Pemda tidak boleh berbeda, karena itu fraksi harus mengutus orang yang sama untuk  kedua Pansus RUU ini," ujar Nurul, Kamis (8/3), di Jakarta.

Unsur Pimpinan yang sudah di sepakati untuk RUU Pemda yakni  Totok Daryanto dari Fraksi PAN sebagai Ketua, Khotibul Umam Wiranu Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, Ibnu Munzir dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua, Budiman Sudjatmiko Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Wakil Ketua.

Pansus RUU Desa diketuai Ahmad Muqowam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Khotibul Umam Wiranu Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua, Budiman Sudjatmiko dari Fraksi PDIP sebagai Wakil Ketua,  dan Ibnu Munzir (F-PG) sebagai Wakil Ketua.

JAKARTA --  DPR sudah menentukan komposisi keanggotaan Pansus RUU tentang Desa dan RUU tentang pemerintahan daerah sebagai revisi UU Nomor 32

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News