RUU Kamnas Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi TNI

RUU Kamnas Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi TNI
RUU Kamnas Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi TNI
Kritik terhadap RUU Kamnas juga muncul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, meminta DPR menghentikan pembahasan RUU Kamnas dan mengembalikannya ke pemerintah.

Menurut Ida, supremasi sipil sangat terancam dengan isi RUU Kamnas. Bahkan ia menganggap RUU Kamnas bisa menjadikan TNI untuk kembali ke era Dwi Fungsi sebagaimana era Orde Baru.

"Pascareformasi sangat banyak pekerjaan yang sebelumnya dilakukan tentara kemudian diambil alih polisi. Nah dengan gigihnya rencana pemerintah terhadap RUU ini hendak mendudukkan tentara ke dalam tugas pekerjaan yang dulu banyak diembannya," katanya.

Ida juga tak menampik adanya dugaan agenda politik tertentu di balik keiginan pemerintah untuk meloloskan RUU Kamnas. "Jelas, RUU Kamnas ini berkaitan dengan tahun-tahun politik 2013 dan 2014," bebernya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengingatkan bahaya Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas)  terhadap insan pers.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News