RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:51 WIB
"Kalau tidak dapat izin maka maka tidak bisa ceramah. Ini kan mengekang," jelasnya.
Lebih jauh dia menilai RUU ini terkesan aneh. Sebab walaupun sudah akan dibahas DPR, tapi pihak pelaksana dari TNI dan Polri masih belum satu suara.
"Jadi ini masih menuai kontroversi. Terlebih lagi masyarakat selaku objek dari RUU ini tentu akan memiliki pandangan sendiri," katanya. Pihaknya pun mengingatkan agar peraturan perundang-undangan tidak menghambat proses demokrasi yang selama ini sudah berjalan baik.
Sedangkan pakar hukum tata negara, Refli Harun, mengatakan, jangan sampai karena atas nama keamanan nasional lantas banyak orang yang dibelenggu kebebasannya. Dicontohkannya, dalam RUU Kamnas ada satu pasal yang menyebutkan mengkritik negara termasuk kategori teror dan mengancam keamanan nasional. "Kan berbahaya sekali itu," kata dia.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas