RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:51 WIB

RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
"Kalau tidak dapat izin maka maka tidak bisa ceramah. Ini kan mengekang," jelasnya.
Lebih jauh dia menilai RUU ini terkesan aneh. Sebab walaupun sudah akan dibahas DPR, tapi pihak pelaksana dari TNI dan Polri masih belum satu suara.
"Jadi ini masih menuai kontroversi. Terlebih lagi masyarakat selaku objek dari RUU ini tentu akan memiliki pandangan sendiri," katanya. Pihaknya pun mengingatkan agar peraturan perundang-undangan tidak menghambat proses demokrasi yang selama ini sudah berjalan baik.
Sedangkan pakar hukum tata negara, Refli Harun, mengatakan, jangan sampai karena atas nama keamanan nasional lantas banyak orang yang dibelenggu kebebasannya. Dicontohkannya, dalam RUU Kamnas ada satu pasal yang menyebutkan mengkritik negara termasuk kategori teror dan mengancam keamanan nasional. "Kan berbahaya sekali itu," kata dia.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025