RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:51 WIB
Menurut Refli, RUU Kamnas justru membenturkan kebebasan masyarakat sipil dengan peran dan tugas tanggung jawab negara. Dicontohkan Refli, di era Orde Baru ada UU Subversif yang tanpa kriteria jelas semua orang bisa dituduh melakukan subversi. "Sampai-sampai orang bawa buku yang dilarang pun atau menjual buku yang dilarang pun dituduh surversif," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK