RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:51 WIB

RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
Menurut Refli, RUU Kamnas justru membenturkan kebebasan masyarakat sipil dengan peran dan tugas tanggung jawab negara. Dicontohkan Refli, di era Orde Baru ada UU Subversif yang tanpa kriteria jelas semua orang bisa dituduh melakukan subversi. "Sampai-sampai orang bawa buku yang dilarang pun atau menjual buku yang dilarang pun dituduh surversif," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan