RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama

RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak mengebiri kebebasan setiap individu. Ia khawatir RUU Kamnas jika nantinya disahkan akan memasung kebebasan berekspresi.

"Kami tidak ingin RUU Kamnas seperti itu,  mengebiri kebebasan berkespresi setiap insan," kata Marsudi di Jakarta, Kamis (11/10).

Menurutnya, masing-masing individu memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya tanpa harus dikekang aparatur negara. Marsudi menyatakan, kalau RUU Kamnas nantinya membuat kondisi seperti era orde baru, maka akan penolakan dari masyarakat akan semakin luas.

Selain itu Marsudi juga tidak ingin RUU Kamnas mengancam kebebasan beragama. Ia menceritakan, dulu seorang kyai yang ingin tampil berceramah harus mendapat persetujuan Komandan Distrik Militer (Dandim).

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News