RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah
Kamis, 20 September 2012 – 00:20 WIB
”Dalam konteks RUU Kamnas yang jelas-jelas tema utamanya keamanan, mengapa tidak melibatkan kepolisian sebagai institusi negara yang bertugas dalam keamanan sesuai TAP MPR VI itu" Mengapa RUU Kamnas yang hanya dibuat dan diajukan Kementerian Pertahanan dibantu Kemenko Polhukam lantas diserahkan ke Komisi I DPR yang membidangi pertahanan" Artinya ada pelanggaran TAP MPR dan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan dalam hal ini," ucapnya.
Lebih lanjut Neta mengatakan, hal yang perlu dikritisi kerancuan RUU Kamnas karena masalah keamanan dilihat dari persepsi pertahanan. Padahal, katanya, ada perbedaan mendasar antara keamanan yang bersifat preventif dengan pertahanan yang bersifat represif. "
"Kalau anda teliti pasal-pasal di dalamnya (RUU Kamnas), jelas terlihat sudut pandang yang digunakan dalam penanganan keamanan menggunakan pendekatan represif,” tegas Neta.
Dipaparkannya, sekitar 6 bulan lalu DPR sudah mengembalikan draft RUU Kamnas ke pemerintah disertai berbagai catatan tentang pasal-pasal yang perlu direvisi karena dinilai sangat multitafsir dan berpotensi melanggar HAM. Sementara pada bulan ini, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas ke DPR tanpa mengubah pasal-pasal yang disoroti DPR.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). IPW menyoroti RUU Kamnas yang kembali
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal