RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah

RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah
RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah
”Dalam konteks RUU Kamnas yang jelas-jelas tema utamanya keamanan, mengapa tidak melibatkan kepolisian sebagai institusi negara yang bertugas dalam keamanan sesuai TAP MPR VI itu" Mengapa RUU Kamnas yang hanya dibuat dan diajukan Kementerian Pertahanan dibantu Kemenko Polhukam lantas diserahkan ke Komisi I DPR yang membidangi pertahanan" Artinya ada pelanggaran TAP MPR dan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan dalam hal ini," ucapnya.

Lebih lanjut Neta mengatakan, hal yang perlu dikritisi kerancuan RUU Kamnas karena  masalah keamanan dilihat dari persepsi pertahanan. Padahal, katanya, ada perbedaan mendasar antara keamanan yang bersifat preventif dengan pertahanan yang bersifat represif. "

"Kalau anda teliti pasal-pasal di dalamnya (RUU Kamnas), jelas terlihat sudut pandang yang digunakan dalam penanganan keamanan menggunakan pendekatan represif,” tegas Neta.

Dipaparkannya, sekitar 6 bulan lalu DPR sudah mengembalikan draft RUU Kamnas ke pemerintah disertai berbagai catatan tentang pasal-pasal yang perlu direvisi karena dinilai sangat multitafsir dan berpotensi melanggar HAM. Sementara pada bulan ini, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas ke DPR tanpa mengubah pasal-pasal yang disoroti DPR.

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). IPW menyoroti RUU Kamnas yang kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News