RUU Keimigrasian Dianggap Janggal

Anggota Fraksi PDI-P Surati Menkum HAM

RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
Namun, lanjutnya, dalam rumusan final yang digunakan sebagai bahan Raker 31 Maret 2011, ternyata Pasal 54 ayat (1) huruf b berbeda bunyinya, menjadi ‘Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia’.

Dengan rumusan tersebut, kata Eva, posisi anak dari perkawinan campuran yang karena usia lebih dari 18 tahun pada saat UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diberlakukan belum sempat mendapat kewarganegaraan ganda ataupun kewarganegaraan Indonesia (karena mengikuti kewarganegaraan ayahnya yang WNA, merupakan subyek UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan) menjadi sangat tidak jelas.

“Kami minta agar Pasal 54 ayat (1) huruf b dan/atau huruf d dirumuskan kembali guna memastikan agar anak dewasa WNA dari perkawinan campuran tersebut di atas termasuk di dalam kategori orang asing yang bisa mendapatkan Izin Menetap (ITAP)," katanya.

Selanjutnya, Pasal 62 ayat (2) huruf g tentang "putusnya hubungan perkawinan campuran karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan", yang dalam pembahasan Panja 22 Maret 2011 sudah diputuskan dihapus, dimasukkan lagi pada Hasil Timus 29 Maret 2011 (walaupun tidak dibahas pada rapat Timus pada tanggal tersebut).

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menemukan kejanggalan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News