RUU Keimigrasian Dianggap Janggal

Anggota Fraksi PDI-P Surati Menkum HAM

RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
RUU Keimigrasian Dianggap Janggal
Kemudian, pada Raker 31 Maret 2011, atas usulannya, disetujui oleh Menkum HAM dan Tim Panja Komisi III bahwa ketentuan tersebut diubah menjadi ‘putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih’.

“Kami yakin dengan tambahan tersebut, potensi penyalahgunaan perkawinan sebagai alasan untuk mendapat ITAP dapat dicegah, mengingat 10 tahun adalah waktu yang cukup lama. Namun ternyata pada draf final yang dirangkum sesudah Raker selesai, kata-kata "kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih", tidak muncul pada pasal tersebut,” kata Eva.

Hilangnya kata-kata tersebut serta tambahan ayat di pasal berikutnya, yaitu Pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan duda/janda dari perkawinan campuran yang putus memiliki ‘penjamin’, Apabila perkawinan mereka sudah lebih dari 10 tahun, HAM orang asing tersebut serta keluarganya sangat dirugikan, mengingat lamanya mereka menetap di Indonesia, keterikatan dengan anak yang juga tentunya sudah terjadi ikatan emosional dengan Indonesia dan sulitnya mencari orang yang sanggup ‘menjamin’ keberadaannya.

Dengan berubahnya bunyi pasal-pasal tersebut, Eva mengatakan, berarti keputusan yang sudah ditetapkan pada Rapat Timus-Panja 29 Maret 2011 maupun Raker 31 Maret 2011 tidak dituangkan dalam draf final RUU, sedangkan keputusan tersebut sudah disahkan dan diketok palu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menemukan kejanggalan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News