RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Kamis, 30 Juni 2022 – 20:06 WIB
“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan, Sabtu kemarin.
Hasil pembahasan di DPR pada 7 Juni tentang RUU KIA menyatakan ibu akan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf a.
Selanjutnya, ibu yang mengalami keguguran saat mengandung memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan seperti tertuang Pasal 4 Ayat 1 huruf b. (ast/jpnn)
RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer