RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI

RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat menyerahkan laporan pandangan fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (30/6). Foto : Ricardo/JPNN

“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan, Sabtu kemarin.

Hasil pembahasan di DPR pada 7 Juni tentang RUU KIA menyatakan ibu akan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf a.

Selanjutnya, ibu yang mengalami keguguran saat mengandung memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan seperti tertuang Pasal 4 Ayat 1 huruf b. (ast/jpnn)

RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News