RUU Mata Uang Buntu Lagi
Rabu, 06 April 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - RUU Mata Uang akhirnya gagal diputuskan di masa sidang pertama tahun ini dan akan dibahas lagi pada masa sidang kedua yang dimulai Mei mendatang. Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah membuat keputusan yang lebih maju dengan bermufakat mengenai tanda tangan bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Namun, pemerintah dan parlemen menemui jalan buntu saat membahas tenggat berlaku uang baru serta klausul redenominasi. DPR menginginkan mata uang dengan wajah baru diberlakukan pada rentang 2013-2015.
Sedangkan pemerintah menginginkan pemberlakuan paling lama setahun, atau dengan kompromi paling lambat akhir 2012. Pemerintah juga tetap ingin menghapus pasal yang menyinggung perubahan harga mata uang atau redenominasi.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan setahun adalah waktu yang cukup bagi Bank Indonesia untuk melakukan penyesuaian. Jika tenggatnya terlalu lama, justru membuat keputusan undang-undang tidak dilaksanakan dengan konsekuen. "Kami pahami masih ada perencanaan dan persiapan, tapi kalau lebih dari satu setengah tahun sudah cukup," kata Agus dalam raker dengan Komisi XI DPR kemarin.
JAKARTA - RUU Mata Uang akhirnya gagal diputuskan di masa sidang pertama tahun ini dan akan dibahas lagi pada masa sidang kedua yang dimulai Mei
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD