RUU Omnibus Law Cipta Kerja: 2 Hal Penting Disepakati, Buruh Wajib Tahu

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: 2 Hal Penting Disepakati, Buruh Wajib Tahu
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN

Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu.

Elen mengatakan bahwa pada dasarnya Pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Elen menyampaikan bahwa Pemerintah juga tidak sepakat dengan ketentuan soal upah minimum padat karya.

"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen.

Adapun persyaratan yang diajukan soal upah minimum kabupaten/kota adalah boleh diberikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi.

Kendati pemerintah tidak sepakat dengan adanya ketentuan lain di luar dua ketentuan upah minimum yang disepakati tadi, kata Elen, perusahaan yang telah memberikan upah di atas dua ketentuan upah minimum tadi, tidak boleh mengurangi upah yang mereka berikan kepada pekerjanya.

Menanggapi pernyataan Elen tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya meminta agar pemerintah membuatkan normanya dalam undang-undang.

"Biar jaminan itu jelas bagi kita semua," kata Willy.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja: DPR dan Pemerintah menyepakati dua hal penting yang harus diketahui para buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News