RUU Omnibus Law Cipta Kerja: 2 Hal Penting Disepakati, Buruh Wajib Tahu
Elen hanya mengangguk. Tapi kemudian ditegaskan lagi oleh Ketua Baleg DPR RI bahwa norma itu harus ada.
"Tolong nanti Tenaga Ahli (Baleg DPR), dicatat ya. Nanti untuk kami buat di Tim Perumus (Timus) RUU Cipta Kerja. Prinsipnya, Pemerintah setuju untuk menjamin tidak ada degradasi terhadap penghasilan yang existing sekarang. Setuju ya," kata Supratman.
"Setuju!" jawab anggota Panja RUU Cipta Kerja serentak.
Implikasi dari keputusan itu ialah provinsi memiliki kebijakan pengupahan yang seragam menyesuaikan dengan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
Selama ini, adanya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya 5 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) menyebabkan provinsi telah menetapkan UMSP, tidak memberlakukan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah. (antara/jpnn)
RUU Omnibus Law Cipta Kerja: DPR dan Pemerintah menyepakati dua hal penting yang harus diketahui para buruh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh
- Wamenaker Afriansyah Optimistis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja
- Wamenaker Afriansyah Noor Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis untuk Pekerjanya
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya