RUU Ormas, Serikat Buruh tak Perlu Cemas

RUU Ormas, Serikat Buruh tak Perlu Cemas
RUU Ormas, Serikat Buruh tak Perlu Cemas
JAKARTA - Reaksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) bukan saja datang dari sejumlah aktivis LSM. Kalangan buruh pun ikut bereaksi. RUU Ormas, jika nantinya disahkan di UU, dicurigai bakal meribetkan serikat buruh atau serikat pekerja.

Sekretaris dan Anggota Pansus RUU Ormas dari unsur pemerintah Budi Prasetyo, membantah kecurigaan itu. Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Ormas Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri itu menegaskan, RUU Ormas ini tidak mengatur-atur organisasi buruh.

"Ormas-ormas yang sudah punya undang-undang lex specialis, maka dia tunduk pada undang-undang itu, bukan ke undang-undang ormas," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, kemarin (22/2).

Dengan demikian, serikat buruh atau serikat pekerja sebagai organisasi yang dibentuk pekerja di dalam dan di luar perusahaan, tetap tunduk pada UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. "Karena itu, mereka tidak perlu mendaftar sebagai ormas di Kemendagri karena serikat buruh atau pekerja memang tidak diatur dalam RUU Ormas," terangnya.

JAKARTA - Reaksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) bukan saja datang dari sejumlah aktivis LSM. Kalangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News