RUU Ormas, Serikat Buruh tak Perlu Cemas

RUU Ormas, Serikat Buruh tak Perlu Cemas
RUU Ormas, Serikat Buruh tak Perlu Cemas
Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 disebutkan, serikat pekerja atau serikat buruh mendaftar atau memberitahu secara tertulis keberadaan organisasinya kepada dinas tenaga kerja setempat.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, selain organisasi buruh atau serikat buruh, ormas yang juga tidak tunduk pada UU Ormas antara lain Pramuka dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Seperti diketahui, isu mengenai RUU Ormas yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR, belakangan menjadi polemik. Namun, polemik berkutat pada masalah perlunya ormas transparan mengenai sumber pendanaan.

Buruh juga ikut bereaksi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menafsirkan jika RUU Ormas disahkan, serikat pekerja wajib untuk mendaftar di Kemendagri karena dianggap sebagai ormas yang tidak berbadan hukum. Said juga mengatakan, Kemendagri bisa saja menyatakan sebuah serikat pekerja itu tidak sah. (sam/jpnn)


JAKARTA - Reaksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) bukan saja datang dari sejumlah aktivis LSM. Kalangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News