RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
Ada Upaya Bangun Opini Menyesatkan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 21:31 WIB

RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
"Ormas tetap bisa melaksanakan funsgi social control, tetap bisa demo, diskusi, dan lain-lain," ujar birokrat yang belum lama ini meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.
Dibeberkan, RUU ormas melindungi secara seimbang hak berserikat dengan hak individu masyarakat lainnya yang tidak bergabung dalam organisasi kemasyarakatn tertentu. "Perlu dipahami bahwa tidak semua individu masyarakat Indonesia adalah anggota ormas," ujarnya.
RUU ini, lanjutnya, juga bermaksud mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan ormas, baik ormas dalam negeri maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Masyarakat juga telah melaporkan bahwa beberapa LSM yang selama ini menikmati dana donor asing, merasa akan terganggu kepentingannya dengan RUU Ormas," ujar Bahtiar.
JAKARTA - Pernyataan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia