RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
Ada Upaya Bangun Opini Menyesatkan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 21:31 WIB

RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
Padahal, lanjutnya, akuntabilitas dana asing itu sangat penting untuk menjaga kedaulatan NKRI dan dipastikan bermanfaat bagi masyarakat dan NKRI.
"Tahun 2012, Pansus DPR juga telah mendapat masukan dari PPATK soal pentingnya pengaturan akuntabilitas dana asing yang masuk melalui LSM-LSM," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia