RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
Sabtu, 02 Maret 2013 – 08:24 WIB
Nah, sebagai sebuah organisasi, sebagaimana organisasi-organisasi yang lain yang ada di Indonesia, ormas juga harus diatur.
"Ada sekitar 90 ribu ormas. Ini perlu diatur, termasuk soal keuangannya. Tidak bisa sesuka-suka hati hidup bernegara," tandasnya.
Sebelumnya, kemarin, Direktur The Wahid Institute (WI) Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid menyatakan, tidak semua ormas berpotensi melakukan tindakan kekerasan semena-mena.
"Yang diperlukan dalam penanganan ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan hanyalah ketegasan dari aparat. Kalau sakitnya diare diberi obat sakit kepala, nggak cocok. Mengobati ormas anarkis harus dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Bukannya mengaturnya dengan RUU Ormas," kata Yenny. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menjadi polemik. Sebagian kalangan berpendapat, yang dibutuhkan saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran