RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana

RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
Nah, sebagai sebuah organisasi, sebagaimana organisasi-organisasi yang lain yang ada di Indonesia, ormas juga harus diatur.

"Ada sekitar 90 ribu ormas. Ini perlu diatur, termasuk soal keuangannya. Tidak bisa sesuka-suka hati hidup bernegara," tandasnya.

Sebelumnya, kemarin, Direktur The Wahid Institute (WI) Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid menyatakan,  tidak semua ormas berpotensi melakukan tindakan kekerasan semena-mena.

"Yang diperlukan dalam penanganan ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan hanyalah ketegasan dari aparat. Kalau sakitnya diare diberi obat sakit kepala, nggak cocok. Mengobati ormas anarkis harus dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Bukannya mengaturnya dengan RUU Ormas," kata Yenny. (sam/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menjadi polemik. Sebagian kalangan berpendapat, yang dibutuhkan saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News