RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana

RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menjadi polemik. Sebagian kalangan berpendapat, yang dibutuhkan saat ini bukanlah pengaturan ormas lewat UU, melainkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sepakat bahwa aparat lah yang harus mengambil tindakan tatkala ada anggota ormas yang melakukan tindak pidana, termasuk melakukan aksi kekerasan.

Namun dijelaskan Gamawan, aparat hukum hanya menindak anggota ormas, bukan ormas sebagai sebuah organisasi. "Nah, ormas sebagai organisasi itulah yang diatur di RUU ormas ini. Kalau organisasinya melanggar, diberi sanksi administrasi negara, bisa ditegur keras, hingga dibubarkan," terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, kemarin (1/3).

Ditegaskan Gamawan, pengaturan penegakan hukum terkait anggota ormas yang melakukan tindak pidana, tidak diatur di RUU ormas. "Sekali lagi, ini hanya soal organisasinya," tegas menteri berkumis tebal ini.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menjadi polemik. Sebagian kalangan berpendapat, yang dibutuhkan saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News