Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta Ditangani KPK
Sabtu, 02 Maret 2013 – 07:55 WIB
JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya yang menimpanya. Ini disampaikan Yudi Setiawan melalui kuasa hukumnya, Eben Eser Ginting kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (1/3). "Selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya berlangsung, penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti," ungkapnya.
"Selaku kuasa hukum dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, kita meminta KPK segera mengambil-alih kasus ini,” kata Eben Eser Ginting.
Permintaan pengambil-alihan perkara Yudi Setiawan oleh KPK dari pihak Kepolisian lanjutnya, karena penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal. Sebab, pihaknya sangat merasa tidak berimbang dan tidak obyektif dalam memeriksa kliennya, Yudi Setiawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa