Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta Ditangani KPK
Sabtu, 02 Maret 2013 – 07:55 WIB

Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta Ditangani KPK
JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya yang menimpanya. Ini disampaikan Yudi Setiawan melalui kuasa hukumnya, Eben Eser Ginting kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (1/3). "Selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya berlangsung, penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti," ungkapnya.
"Selaku kuasa hukum dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, kita meminta KPK segera mengambil-alih kasus ini,” kata Eben Eser Ginting.
Permintaan pengambil-alihan perkara Yudi Setiawan oleh KPK dari pihak Kepolisian lanjutnya, karena penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal. Sebab, pihaknya sangat merasa tidak berimbang dan tidak obyektif dalam memeriksa kliennya, Yudi Setiawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba