RUU Pangan Dorong Penguatan Pemda

RUU Pangan Dorong Penguatan Pemda
RUU Pangan Dorong Penguatan Pemda
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. Di dalam UU Pangan yang lama (No 7 Tahun 1996) menurutnya, penguatan kelembagaan (Pemda) tidak dimasukkan. Namun dengan adanya otonomi daerah (otda), penguatan pemda menurutnya harus ada. Pemda harus tahu berapa kebutuhan pangan masyarakatnya, ketersediaan pangan, sumber daya pangan nabati dan hewani, dan sebagainya.

"Pemda selama ini sudah salah mengartikan tentang otda. Urusan pangan kini bukan wewenang pusat, tetapi daerah. Karena itu, ketahanan dan keamanan pangan menjadi tanggung jawab pemda," tegasnya.

Masukan dari Sudaryatmo maupun Din ini, disambut positif oleh Komisi IV. Ketua Komisi IV DPR, Herman Aerum mengatakan, di dalam RUU Pangan ini, yang menjadi isu utama memang adalah ketahanan dan keamanan pangan. Untuk itu, penguatan kelembagaan di tingkat daerah memang sangat dibutuhkan dan akan masuk dalam RUU tersebut. (esy/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan tentang Pangan, salah satunya akan dititikberatkan pada penguatan kelembagaan (pemerintah daerah).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News