Pemberian ASI Diatur PP

Tingkatkan Gizi, Sebar Bubuk fortifikasi

Pemberian ASI Diatur PP
Pemberian ASI Diatur PP
JAKARTA - Perlindungan terhadap gizi bayi di Indonesia akan dijamin oleh perundang-undangan. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengawal terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) dan Pembatasan Susu Formula. Poin krusial dalam PP tersebut adalah mewajibkan pemberian ASI ekslusif pada enam bulan pertama dan kewajiban tempat umum menyediakan ruang menyusui.

"Sudah tinggal finishing. Kami harap dapat segera diundangkan dalam waktu dekat," ujar Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih ketika ditemui usai peringatan Hari Gizi Nasional di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (25/1) kemarin.

PP ASI juga akan mengatur mengenai kewajiban bagi kantor untuk menyediakan ruangan menyusui dan kewajiban manajer memberikan kelonggaran bagi karyawan perempuan untuk menyusui. PP ASI sebagai amanat Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan itu juga akan mengatur tentang pembatasan susu formula termasuk pembatasan pengiklanan produk.

Direktur Bina Gizi Masyarakat, Kemenkes, Minarto mengatakan saat ini, RPP ASI tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan penyesuaian akhir. Terutama mengenai sanksi yang diberikan bagi adanya pelanggaran terhadap kewajiban terkait pemberian ASI. "Konsepnya memang kalau ada larangan, harus ada sanksi. Sanksinya beragam, dari sanksi administrasi, denda, pidana," kata Minarto.

JAKARTA - Perlindungan terhadap gizi bayi di Indonesia akan dijamin oleh perundang-undangan. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News