Pemberian ASI Diatur PP

Tingkatkan Gizi, Sebar Bubuk fortifikasi

Pemberian ASI Diatur PP
Pemberian ASI Diatur PP
Salah satu hal yang masuk dalam draft RPP adalah pengaturan bahwa susu formula untuk anak di bawah satu tahun dilarang diiklankan. Aturan lain adalah agar tenaga kesehatan tidak bekerja sama dengan produsen susu formula untuk memasarkan produk. Hal itu untuk menjamin bayi mendapat ASI ekslusif selama enam bulan pertama. "Karena ASI adalah makanan ideal dan tidak dapat digantikan oleh susu formula," ujar Minarto.

Ibu melahirkan, kata dia, sebisa mungkin harus memberikan ASI bagi bayi termasuk ASI ekslusif bagi bayi hingga berusia enam bulan dan melanjutkan pemberian ASI hingga anak berusia dua tahun. Karena berdasar penelitian terbaru pemberian ASI eksklusif selama enam bulan dan meneruskan pemberian ASI hingga anak berusia dua tahun terbukti dapat mencegah penyakit. Antara lain, seperti kanker pada anak, pneumonia, diare, kegemukan, diabetes, penyakit jantung dan pembuluh darah, alergi dan asma.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K) menyatakan, lembaganya siap menjatuhkan sanksi bagi dokter anak bekerja sama dengan produsen susu formula. Mereka yang melanggar akan diajukan ke Mejelis Kehormatan Etika Kedokteran. Dasarnya adalah keprihatinan dampak iklan besar-besaran dilakukan produsen susu formula seakan-akan produk itu lebih baik dari ASI. "Padahal sebenarnya tidak," singkat dia.

Menkes Endang juga menyoroti permasalahan gizi yang menjadi ancaman serius masa depan bangsa. Karena problem gizi kurang terjadi di berbagai strata ekonomi dan pendidikan baik di desa maupun di perkotaan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2010 bahwa prevalensi gizi kurang pada balita di Indonesia mencapai 17,9 persen. Selain itu di Indonesia masih ditemui sekitar 3,7 juta balita yang kekurangan gizi plus anak-anak yang tergolong pendek sebesar 35,7 persen.

JAKARTA - Perlindungan terhadap gizi bayi di Indonesia akan dijamin oleh perundang-undangan. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News