RUU Pemekaran Dibahas Maret
Kamis, 05 Februari 2015 – 04:46 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Foto: dok.JPNN
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pembahasan RUU pemekaran harus menunggu selesainya revisi UU pemda. Alasannya, di UU pemda itu nantinya ada aturan-aturan baru soal persyaratan pemekaran. Pembahasan revisi UU pemda sendiri baru akan dimulai 17 Februari 2015. (sam/fat/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat yang menghendaki terbentuknya lima daerah baru di wilayah Sumut, harap bersabar. Pasalnya, pembahasan lima RUU pemekaran yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja