RUU Pemekaran tak Prioritas tapi Berpeluang Dibahas
Rabu, 03 Februari 2016 – 00:20 WIB
Sikap Komisi II DPR, kata Rambe, masih menunggu pihak pemerintah. Pasalnya, pembahasan RUU pemekaran harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada) dan PP tentang Penataan Daerah.
Sedang PP dimaksud hingga saat ini masih dalam bentuk Rancangan PP, alias belum disahkan. Meski Kemendagri sebelumnya menargetkan PP bisa disahkan akhir Desember 2015.
“Kami hanya menunggu kedua PP itu disahkan dulu. Jadi harus selesai dulu kedua PP itu, baru RUU pemekaran bisa dibahas,” urainya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membantah lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi