RUU Pemekaran tak Prioritas tapi Berpeluang Dibahas

RUU Pemekaran tak Prioritas tapi Berpeluang Dibahas
Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN

Sikap Komisi II DPR, kata Rambe, masih menunggu pihak pemerintah. Pasalnya, pembahasan RUU pemekaran harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada) dan PP tentang Penataan Daerah.

Sedang PP dimaksud hingga saat ini masih dalam bentuk Rancangan PP, alias belum disahkan. Meski Kemendagri sebelumnya menargetkan PP bisa disahkan akhir Desember 2015.

“Kami hanya menunggu kedua PP itu disahkan dulu. Jadi harus selesai dulu kedua PP itu, baru RUU pemekaran bisa dibahas,” urainya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membantah  lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News