RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Resmi Disahkan, Ketua Komisi X Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - DPR akhirnya secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan penetapan RUU tersebut akan menjadikan isu kesehatan mental termasuk layanan psikologi mendapatkan perhatian.
Syaiful menegaskan Undang-Undang ini memastikan jika layanan psikologi tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
“Dengan Undang-Undang ini maka layanan psikologi mendapatkan penguatan dari hulu hingga hilir,” ujar Syaiful Huda seusai Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Huda kembali menegaskan isu kesehatan mental memang tidak bisa lagi disepelekan.
Dia menyebut seiring kian masifnya penggunaan media sosial maka banyak kasus kesehatan mental yang terungkap ke publik.
Selama ini, kata dia, layanan psikologi hanya dianggap penting saat seorang individu masuk kategori depresi berat.
“Padahal gangguan kesehatan mental dari ringan hingga berat tetap membutuhkan layanan psikolog sehingga tidak jatuh pada lahirnya tindakan seorang individu yang membahaya diri maupun orang di sekitarnya,” ujar Huda.
DPR akhirnya secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang.
- Kabar WNI Gabung Tentara Rusia, Pemerintah Diminta Cek Fakta Sebelum Bicara Hukuman
- 4 Tuntutan PPPK & PPPK Paruh Waktu Dikabulkan, Fadlun: Pak Dasco Minta Waktu Sebulan
- I Wayan Sudirta Dorong Evaluasi Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Penguatan PPHN
- Pimpinan DPR Siap Mundur Demi RUU Perampasan Aset, Idrus: Uswatun-Hasanah
- DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030
- Pimpin Peringatan HUT ke-81 DPR, Puan Berkomitmen Sempurnakan Kinerja Demi Rakyat
JPNN.com




