RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
Pansus Sudah Dibentuk, tapi Belum Pernah Rapat
Kamis, 13 November 2008 – 07:53 WIB

RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
Dua bulan berikutnya ada momen besar pemilu presiden. Pasti seluruh elemen partai juga akan berkonsentrasi untuk memenangkan jago masing-masing hingga dijadwalkan Indonesia mempunyai presiden baru sekitar Oktober 2009. Namun, saat itu DPR telah diisi sebagian orang baru. ''Tentu saja akan memengaruhi kinerja pansus,'' ungkap Saldi.
Baca Juga:
Praktis tinggal sekitar dua bulan untuk membahas secara intensif. ''Tapi, biasanya DPR itu membahas tatib saja nggak cukup sebulan,'' kritiknya.
Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor menjadi batu uji untuk mengukur keseriusan partai politik dalam membangun sistem pemberantasan korupsi. Sebab, pemerintah dan DPR sama-sama dibangun dan diisi kader parpol.
Menurut Saldi, sejak awal pembahasan UU KPK, lembaga tersebut dibuat untuk bersifat ad hoc (sementara). ''Padahal, melihat perkembangan saat ini, KPK seharusnya dijadikan lembaga superpermanen,'' tegasnya. Karena itu, dia mengusulkan agar suatu saat KPK bisa dimasukkan dalam UUD 1945.
JAKARTA - Tenggat waktu tiga tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR menyusun UU Pengadilan Tipikor tinggal setahun. Sementara pembahasan
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis