RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat

Pansus Sudah Dibentuk, tapi Belum Pernah Rapat

RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
JAKARTA - Tenggat waktu tiga tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR menyusun UU Pengadilan Tipikor tinggal setahun. Sementara pembahasan RUU tersebut di DPR masih berjalan di tempat. Hal tersebut membuat pengadilan untuk para koruptor yang diusut KPK itu terancam tak bisa terwujud.

Berdasar amanat MK, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor selambat-lambatnya dilakukan pada 19 Desember 2009. Apakah DPR bisa menyelesaikannya? ''Kalau melihat kondisi sekarang, menurut saya tidak ada lagi waktu untuk membahas (RUU Pengadilan Tipikor, Red),'' ujar pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya Saldi Isra dalam diskusi Quo Vadis RUU Pengadilan Tipikor di DPD Rabu (12/11).

Saat ini DPR masih dalam massa reses. Meski pansus sudah terbentuk, penjadwalan pembahasan belum disusun. Masa sidang dimulai 24 Oktober 2008. Seminggu kemudian ada perayaan hari raya Idul Adha yang pasti dijadikan momen penting untuk berkampanye. ''Banyak-banyak berkurban di daerah pemilihan masing-masing akan menarik simpati masyarakat dan konstituen,'' katanya.

Dalam waktu yang tidak lama setelah Idul Adha, ada peringatan hari raya Natal, kemudian disusul tahun baru. Pada 2009, praktis konsentrasi anggota dewan akan terkuras untuk kampanye. ''Apalagi anggota partai yang menggunakan sistem suara terbanyak. Pasti akan banyak di daerah,'' lanjutnya.

JAKARTA - Tenggat waktu tiga tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR menyusun UU Pengadilan Tipikor tinggal setahun. Sementara pembahasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News