RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
Kamis, 04 Desember 2008 – 20:42 WIB

RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
“Karena, pengalaman menjalankan UU itu membuktikan ada dua hal yang belum selesai,” ujarnya. Kedua hal yang tidak termaktub dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kelembagaan serta peningkatan kapasitasnya dan sanksi. Dan, yang terpenting adalah sejak UU tersebut diberlakukan tahun 1997 terdapat perkembangan di bidang pemerintahan yang tidak termaktub, yaitu otonomi daerah.
Selain kedua RUU, Sidang Paripurna DPD memutuskan untuk mensahkan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Meteorologi dan Geofisika yang dihasilkan PAH II DPD.(eyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadja menyatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia