RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD

RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
JAKARTA - Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadja menyatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan satu undang-undang yang mengonsolidasikan seluruh pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kebakaran hutan dan lahan persoalan besar, sayang kalau dibiarkan karena terfragmentasi,” ujarnya dalam konferensi pers yang didampingi kedua wakil ketua PAH II DPD, Abdul M Kilian dan Intsiawati Ayus di Ruang Samithi Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (4/12).

Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD.

Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengendali kebakaran hutan dan lahan adalah Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) yang menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP). Jadi, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman bencana.

“Cuma, titipan kami, karakter kebakaran hutan dan lahan berbeda dengan bencana lainnya,” ujarnya. Bencana lainnya yang dimaksud adalah bencana alam seperti banjir dan longsor yang rutin mengiringi perubahan musim yang berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan.

JAKARTA - Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadja menyatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News