RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
Kamis, 04 Desember 2008 – 20:42 WIB

RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
“Saya tahu persis. Jangan sampai ada apologi berbagai kalangan tertentu yang menyebutnya sebagai bencana alam.” Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dilimpahi kepada BNPB di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga:
Mengenai sanksi, menurutnya, telah dipertegas dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikenakan kepada pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Menyerahkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kepada BNPB adalah tindakan yang diperlukan tetapi tidak mencukupi.
Menyangkut yang bertanggung jawab dan berwewenang menanggulangan bencana dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat kabupaten/kota tidak sanggup maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi yang mengambil alihnya.
Selama ini, karena menggunakan istilah kebakaran hutan maka yang selalu ketiban sial untuk mengurusnya adalah Dinas Kehutanan. “Padahal, Dinas Kehutanan tidak berpotensi menanganinya, karena penyebab kebakaran bukan pelaku di bidang kehutanan. Akhirnya ribut terus, kabakaran jadinya tidak tertangani.”
JAKARTA - Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadja menyatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia