RUU Pesantren Dianggap Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama Umat Non Muslim di Indonesia

RUU Pesantren Dianggap Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama Umat Non Muslim di Indonesia
RUU Pesantren Dianggap Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama Umat Non Muslim di Indonesia

Sebagai pengurus PGI, Pdt Henrek Lokra juga menyesalkan organisasinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan draft RUU ini.

Oleh karena itu Ia mendesak DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU itu dan secara tegas meminta agar pasal 69-70 direvisi dan kegiatan sekolah minggu tidak tercakup dalam aturan tersebut.

Menanggapi keberatan PGI, Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan, M. Ali Taher mengatakan RUU ini tidak bermaksud membatasi kegiatan sekolah minggu dan pendidikan keagamaan nonformal lainnya, sebaliknya RUU ini justru bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan nonformal di Indonesia.

“Esensi dari RUU itu adalah untuk mengawal bagaimana peran pesantren madrasah dan pendidikan keagamaan lainnya, dalam konteks budaya, konteks kebutuhan pendidikan keagamaan dan konteks pembentukan karakter itu dapat berjalan secara baik dan juga negara bisa hadir dalam rangka melakukan pembinaan pengayoman dan lain sebagainya.” papar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

“Dan karena judulnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, maka batasan agama dalam RUU itu ya harus mengacu pada 6 agama yang diakui oleh negara jadi ya mencakup agama Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu. Makanya RUU itu juga mengatur Sekolah Minggu.” tambahnya.

RUU Pesantren Dianggap Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama Umat Non Muslim di Indonesia Photo: Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 13/9/2018 lalu menyetujui secara aklamasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. (Foto: www.dpr.go.id)

Namun demikian Ali Taher mengatakan jika pembahasan substansi RUU ini sudah dimulai, Komisi VIII siap berdialog dengan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan pendidikan keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, PGI, KWI dan lainnya.

“Karena RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini inisiatif anggota DPR maka secara prosedur masih harus dikonsultasikan ke pemerintah terlebih dahulu. Dan di sidang pleno DPR akan diputuskan siapakah yang berwenang membahas RUU ini untuk membentuk panitia kerja (PANJA DPR), apakah komisi 10 yang membidangi pendidikan atau komisi 8 yang membidangi keagamaan. Sesuai nomenklatur sepertinya pembahasan akan dilakukan oleh Komisi 8.”

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News