RUU Pesantren Dianggap Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama Umat Non Muslim di Indonesia
Jumat, 26 Oktober 2018 – 06:00 WIB

RUU Pesantren Dianggap Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama Umat Non Muslim di Indonesia
RUU ini diinisiasi oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang menilai hingga kini pendidikan keagamaan di tanah air khususnya pesantren dan madrasah belum terlalu diperhatikan.
Padahal, kedua lembaga pendidikan agama turut berkontribusi besar bagi pendidikan dan pembangunan akhlak bangsa Indonesia.
Secara garis besar, RUU Pendidikan Agama dan Pesantren akan mengatur sistem pendidikan keagamaan di Indonesia dan diharapkan dapat mampu meningkatkan daya akses, peningkatan mutu, dan daya saing pendidikan keagamaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya