RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini

Rieke mendesak draft perubahan PKPU Nomor 8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024," tegasnya.
Oleh sebab itu Rieka, mendesak pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
Rieke menuturkan, apabila hingga tanggal 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan.
"Maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu," pungkas Rieke. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal yang wajib dilakukan pemerintah dengan batal disahkannya RUU Pilkada
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia