RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata

"dominasi jaksa dapat menciptakan “lahan basah” dan memperkuat keterkaitan kejaksaan dengan kekuatan politik," tuturnya.
Senada, T.M Farhan Alghifari mengkritik bahwa tanpa asas Dominus Litis pun kejaksaan telah memainkan peran dalam konstelasi politik.
"Jika asas ini diberlakukan, tumpukan kewenangan akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Ini bukan reformasi, melainkan kemunduran dalam penegakan hukum," kata Farhan.
Dalam konteks ini, dia juga menyoroti lemahnya peran Komisi Kejaksaan yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret dalam melakukan pengawasan terhadap kejaksaan.
"Minimnya pengawasan ini dinilai berbahaya jika di tengah sistem yang sedang mengarah pada pemusatan kekuasaan institusional" jelasnya.
Dia sepakat bahwa asas Dominus Litis tidak selayaknya diterapkan dalam kondisi demokrasi yang masih rapuh dan dengan institusi yang belum transparan.
"Reformasi hukum seharusnya diarahkan pada penguatan checks and balances, bukan pemusatan kekuasaan," tuturnya.
Lebih jauh, diskusi ini juga mengkritisi narasi publik yang seolah-olah menempatkan RUU Polri sebagai isu utama dalam pembahasan legislasi.
Diskusi publik ILMISPI menyoroti RUU Polri yang belum masuk Prolegnas, sedangkan RUU KUHAP justru di depan mata.
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH