RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata

RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
ILMISPI menggelar diskusi publik bertajuk Implementasi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: Perspektif Politik Hukum dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia. Foto: source for jpnn.com

"dominasi jaksa dapat menciptakan “lahan basah” dan memperkuat keterkaitan kejaksaan dengan kekuatan politik," tuturnya.

Senada, T.M Farhan Alghifari mengkritik bahwa tanpa asas Dominus Litis pun kejaksaan telah memainkan peran dalam konstelasi politik.

"Jika asas ini diberlakukan, tumpukan kewenangan akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Ini bukan reformasi, melainkan kemunduran dalam penegakan hukum," kata Farhan.

Dalam konteks ini, dia juga menyoroti lemahnya peran Komisi Kejaksaan yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret dalam melakukan pengawasan terhadap kejaksaan. 

"Minimnya pengawasan ini dinilai berbahaya jika di tengah sistem yang sedang mengarah pada pemusatan kekuasaan institusional" jelasnya.

Dia sepakat bahwa asas Dominus Litis tidak selayaknya diterapkan dalam kondisi demokrasi yang masih rapuh dan dengan institusi yang belum transparan. 

"Reformasi hukum seharusnya diarahkan pada penguatan checks and balances, bukan pemusatan kekuasaan," tuturnya.

Lebih jauh, diskusi ini juga mengkritisi narasi publik yang seolah-olah menempatkan RUU Polri sebagai isu utama dalam pembahasan legislasi.

Diskusi publik ILMISPI menyoroti RUU Polri yang belum masuk Prolegnas, sedangkan RUU KUHAP justru di depan mata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News