RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat

RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat
RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Said Abdullah mempertanyakan motivasi pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Karena RUU yang diajukan ke DPR tersebut banyak bersinggungan dengan nilai-nilai agama tertentu. Jika diloloskan berarti DPR membiarkan pemerintah campur tangan dalam masalah syariat agama.

“Mengapa pemerintahan SBY mengajukan RUU tentang jaminan produk halal ini. Sebenarnya ada apa sesungguhnya dengan negara kita?” tanya Said Abdullah, dalam acara buka puasa bersama dengan wartawan di Jakarta, Kamis (3/9). Diingatkan Said, pemerintah sebetulnya tidak perlu mencampuri agama tertentu dan syariatnya dengan cara apapun. Seharusnya negara membiarkan penyelenggaraan kegiatan beragama seperti selama ini.

"Ada tiga hal yang perlu dipikirkan secara matang dalam pembuatan suatu UU, yaitu memperhatikan kemauan konstitusi. Pada pembukaan konstitusi jelas tertera bahwa pemerintah menjamin dan melindungi segenap masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Terus undang-undang tersebut sebenarnya melindungi siapa,” tegas Said.

Dari draft RUU yang diajukan pemerintah ke DPR, ada sebuah perubahan paradigma yang sangat menyesatkan dari semula semuanya halal kecuali yang diharamkan menjadi semuanya diharamkan kecuali yang dihalalkan melalui label halal yang dikeluarkan pemerintah. “Ini sangat bertentangan dengan syariat yang menyatakan semua adalah halal, kecuali yang diharamkan. Artinya, tanpa sertifikat suatu barang akan haram, berdasarkan UU tersebut,” ungkap Said.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Said Abdullah mempertanyakan motivasi pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News