RUU Produk Halal, Pemerintah Intervensi Syariat
Kamis, 03 September 2009 – 22:24 WIB
RUU Jaminan Produk Halal tersebut, lanjutnya, jelas akan semakin mempersulit keadaan masyarakat dan juga akan menimbulkan high cost economy, yang sesungguhnya bisa dihindarkan pemerintah.
Baca Juga:
"Apa jadinya, jika setiap produk akan dihitung dari jumlah unitnya, lalu kini akan dikenakan tambahan dana untuk label halal yang akhirnya akan dibebankan pada konsumen. Kalau misalnya, harga label Rp8/unit, maka produksi sebanyak 1 miliar produk akan dikenakan beban tambahan Rp8 miliar, yang pasti akan dibebankan pada konsumen. Ini kan jadi beban tambahan baru yang pasti akan memberatkan baik produsen maupun konsumen,” tegasnya.
Karena itu menurut Said, untuk menentukan masalah halal dan haram tersebut cukup diserahkan saja kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Negara jangan campur tangan masalah syariat agama. Jadi RUU yang diajakan pemerintah ini batal demi hukum dan menghormati syariat salah satu agama,” tegas Said. (fas/JPNN)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Said Abdullah mempertanyakan motivasi pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK