RUU PT Bukan Pengganti UU BHP
Rabu, 23 Februari 2011 – 00:50 WIB

RUU PT Bukan Pengganti UU BHP
“Maka dari itu, prinsip otonomi itulah yang akan kami pertahankan dalam pengelolaan keuangan di perguruan tinggi. Dengan begitu berarti sudah terbukti akuntabel,” lanjutnya.
Baca Juga:
Selain itu, ketentuan dalam UU BHP yang memunculkan stigma komersialisasi pendidikan juga tidak akan dicantumkan dalam RUU PT. “Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, dan kita juga tidak mau menjadi keledai lagi,” serunya.(cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT). Meski demikian, RUU itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya