Aturan Pemilihan Rektor PTN Terus Dipersoalkan

Jatah Menteri Buka Ruang Intervensi

Aturan Pemilihan Rektor PTN Terus Dipersoalkan
Aturan Pemilihan Rektor PTN Terus Dipersoalkan
JAKARTA — Ketua Wilayah III Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus melakukan pengkajian ulang terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Rektor Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.

Alasannya, peraturan tersebut seharusnya diganti dengan kebijakan lain yang dapat mensinergikan posisi pemerintah sebagai pemilik PT dengan civitas akademika. Dengan demikian, tidak akan ada intervensi pemerintah dalam hal pemilihan dan pengangkatan rektor PTN.  “Jika ini dibiarkan terus menerus, maka dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru di lingkungan perguruan tinggi negeri,” ungkap Suyatno di Jakarta, Selasa (22/2).

Sedangkan anggota Komisi X DPR, Tubagus Dedy Gumelar, mengatakan, pemilihan rektor menjadi tidak demokratis semenjak adanya Permendiknas tersebut. Sebab, adanya ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi  menjadikan faktor suka atau tidak berperan dalam pemilihan rektor.

“Memang harus ada pengkajian ulang terhadap Permendiknas tersebut. Kami hanya mempertanyakan mengapa sampai ada kuota suara Mendiknas sebesar 35 persen, padahal sebelumnya pemilihan rektor hanya diputuskan di Senat Mahasiswa setelah itu ditetapkan presiden,” lanjutnya.

JAKARTA — Ketua Wilayah III Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News