RUU Susduk, DPD Surati Presiden
Kamis, 16 Oktober 2008 – 17:19 WIB
JAKARTA - Setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita juga menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perihal perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau RUU Susduk. Ketua DPD juga menjelaskan kenapa DPD perlu menyurati Presiden antara disebabkan setelah mempelajari perkembangan pembahasan materi dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk DPR setelah pembahasan DPD bersama Pansus RUU Susduk bulan Februari 2008 lalu.
Selain ke presiden, surat dimaksud juga ditembuskan kepada Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mensesneg, Mendagri, serta Menkum Ham, Ketua DPD mengingatkan Presiden kelahiran konsensus berupa desentralisasi sebagai tuntutan reformasi bidang politik dan pemerintahan tahun 1988. Konsensus bermuatan harapan agar daerah berkesempatan secara proporsional dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.
Baca Juga:
"Konsensus dalam membangun sistem parlemen Indonesia yang dihasilkan amandemen ketiga UUD 1945 tentu saja membutuhkan penataan aktualisasi yang panjang dan terus menerus sehingga maksud dan tujuannya tercapai. Bangunan sistem parlemen yang mengangkat ruang kesempatan bagi daerah dipahami di antaranya dengan keberadaan DPD yang diorientasikan pemantapan sistem presidensiil," kata Ginandjar, megutip surat tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita juga menyurati Presiden
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024