RUU Susduk, DPD Surati Presiden
Kamis, 16 Oktober 2008 – 17:19 WIB
Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, DPD mempertanyakan berbagai terutama soal fungsi dan mekanismenya dengan menekankan lima poin, yakni dasar-dasarnya, pengajuan RUU inisiatif, ikut membahas RUU tertentu; pertimbangan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama; serta pelaksanaan UU tertentu. DPD juga menekankan berkenaan dengan dukungan atas fungsi dan mekanismenya.
Baca Juga:
Khusus untuk soal fungsi pengawasan DPD, Ketua DPD mengingatkan, tidak boleh dibatasi atau direduksi dari bidang-bidang dalam ruang lingkup pembahasan dan pertimbangan DPD sesuai dengan konstitusi untuk memperkuat sistem presidensiil, diperlukan pengaturan pertimbangan DPD untuk menunda selama jangka waktu tertentu (suspensi) pengambilan keputusan sebagai konfirmasi. (Fas)
JAKARTA - Setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita juga menyurati Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- BMKG Sebut Sebagian Kota Besar Bakal Diguyur Hujan, Catat Wilayahnya