RUU Susduk, DPD Surati Presiden

RUU Susduk, DPD Surati Presiden
RUU Susduk, DPD Surati Presiden
Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, DPD mempertanyakan berbagai terutama soal fungsi dan mekanismenya dengan menekankan lima poin, yakni dasar-dasarnya, pengajuan RUU inisiatif, ikut membahas RUU tertentu; pertimbangan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama; serta pelaksanaan UU tertentu. DPD juga menekankan berkenaan dengan dukungan atas fungsi dan mekanismenya.

Khusus untuk soal fungsi pengawasan DPD, Ketua DPD mengingatkan, tidak boleh dibatasi atau direduksi dari bidang-bidang dalam ruang lingkup pembahasan dan pertimbangan DPD sesuai dengan konstitusi untuk memperkuat sistem presidensiil, diperlukan pengaturan pertimbangan DPD untuk menunda selama jangka waktu tertentu (suspensi) pengambilan keputusan sebagai konfirmasi. (Fas)

JAKARTA - Setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita juga menyurati Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News