RUU Tipikor Terlantar, BK DPR Bertindak
Selasa, 26 Mei 2009 – 21:52 WIB

RUU Tipikor Terlantar, BK DPR Bertindak
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPR, Irsyad Sudiro mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk lebih mendorong para menterinya yang terkait dengan proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). SBY diminta segera memerintahkan para menteri yang terkait pembahasan RUU Pengadilan Tipikor untuk bekerja secara lebih fokus dan terarah. Namun, Irsyad yang juga Anggota Komisi X DPR tersebut juga tidak menapik ketika disebut mayoritas anggota DPR saat ini sudah malas-malasan untuk bekerja. "Fakta kemalasan para anggota dewan itu juga sangat dominan hingga terganggunya target-target kerja yang disepakati oleh pimpinan dan anggota dewan," imbuhnya.
"Ada kesan Presiden SBY membiarkan para menterinya bekerja secara tidak maksimal dan membiarkan nasib RUU Tipikor tersebut menjadi bengkalai di tengah rakyat mendambakan keadilan dan kesejahteraan," kata Irsyad Sudiro, usai pembukaan Pameran Gerakan Masyarakat Peduli akhlak Mulia (GMP-AM), di DPD, Senayan Jakarta Selasa (26/5).
Baca Juga:
Dari beberapa anggota Pansus DPR untuk RUU Tipikor, lanjut Irsyad, terdengar keluhan bahwa pihak pemerintah tidak lagi bersungguh-sungguh untuk membahasnya secara bersama-sama dengan DPR atas berbagai dalih dan alasan. "Diantara alasan yang sulit kami pahami adalah seringnya Presiden memanggil para pembantunya hingga berakibat sulit pula menteri terkait untuk memenuhi jadwal yang dibuat dewan," kata Irsyad.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPR, Irsyad Sudiro mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk lebih mendorong para menterinya yang terkait
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang