RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini
Kamis, 07 April 2022 – 12:14 WIB
“Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,” ujarnya.
Puan menyebut, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.
Menurut Puan, UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.
“Yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” tutup Puan.(jpnn)
Puan menyebut RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Peringati Hari Kartini, PT Biro Klasifikasi Indonesia Gelar Srikandi BKI