RUUK Jogja Bukan Milik Satu Orang Saja
Mendagri Yakin Bisa Segera Disahkan
Rabu, 16 September 2009 – 17:57 WIB

RUUK Jogja Bukan Milik Satu Orang Saja
Dibeberkannya, ada tiga prinsip yang dipakai pemerintah dalam penyusunan RUUK Jogja. Pertama, Jogja tetap bagian NKRI. "Itu harus kita pedomani," bebernya.
Baca Juga:
Prinsip kedua terkait faktor kesejarahan dan keistimewaan Jogja. Pemerintah, katanya, mengakui tentang peran sejarah Jogja bagi NKRI. "Keputusan Sultan Hamengkubuwono IX yang mendukung NKRI untuk pertama kali harus dihormati," lanjutnya.
Mendagri mengakui, bahsa terkait masa jabatan gubernur Jogja memang terdapat UU Nomor 18 Tahun 1965, yang mengatur bahwa masa jabatan Gubernur DIY tak terbatas dan sultan bisa langsung ditetapkan.
Namun menurut Mendagri pula, ada prinsip lain yang juga harus dipahami. "prinsip ketiga, adalah dalam rangka demokrasi," urainya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masih memungkinkan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan (RUUK) Jogja disselesaikan
BERITA TERKAIT
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub