Ruyati Dimakamkan di Samping Makam Istri Nabi

Ruyati Dimakamkan di Samping Makam Istri Nabi
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bersama Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam jumpa pers tentang Ruyati, di Kemenkumham, Senin (20/6). Foto : Arundono W/JPNN

Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.

Namun pada 12 Januari 2010, terjadi kasus pembunuhan terhadap majikan Ruyati yang bernama Khairiyah Binti Hamid Mijlid. Kasus itu pula yang menempatkan Ruyati sebegai tersangka pembunuhan.

Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengaku membunuh korban setelah bertengkar akibat keinginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkan. Pengadilan di Mahkamah Tamyiz pada 14 Juli 2010 juga mengesahkan hukuman qishash bagi Ruyati. Keputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.

Di Arab Saudi sendiri hingga saat ini masih ada satu kasus TKI yang sudah berada di tahap eksekusi mati. Tapi kasus ini mendapat pengampunan dari ahli waris korban. Dan WNI yang terkait kasus tersebut diminta membayar sekitar Rp3 miliar. Ada pula 17 WNI yang tersangkut kasus pidana dan masih diadili. Umumnya karena kasus pembunuhan.(gel/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa almarhumah Ruyati, TKI yang dihukum pancung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News